REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) menilai, usulan Dedi Mulyadi tentang vasektomi untuk pria penerima bantuan sosial (Bansos) salah kaprah. Karena, salah satu KB untuk pria ini hanya boleh untuk kedaruratan ditunjang kondisi medis. Vasektomi sendiri, di dalam fatwa MUI pada 2012 haram kecuali ada pertimbangan kedaruratan secara syar'i seperti harus dikuatkan pendapat dokter ahli.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pun angkat bicara soal wacana vasektomi untuk syarat bansos dianggap haram oleh MUI ini. Menurutnya, wacana tersebut merupakan bagian dari program nasional dari Kementerian Kependudukan dan Keluarga Berencana.
"Saya sudah komunikasi langsung dengan menterinya, dan beliau tegaskan program ini legal," ujar Dedi Mulyadi saat meninjau aktivitas siswa yang dididik oleh TNI di Resimen Armed 1, Purwakarta, akhir pekan ini.
Dedi menilai, terdapat turunan aturan MUI Jabar terkait vasektomi yang masih bisa digunakan. Karena, vasektomi bukan untuk disalahgunakan bebasnya berhubungan. Vasektomi bukan mematikan kejantanan namun vasektomi berperan untuk menjaga keseimbangan perekonomian.
"Dan saya sendiri kan bisa dilihat tayangan-tayangan YouTube saya sejak dulu anggota DPR saya menemukan orang yang anaknya banyak saya bantu kemudian karena anaknya sudah banyak banget boleh deh kamu ikutin program vasektomi. Pinsip dasar orang yang keluarga anaknya sudah banyak menerima bantuan sosial tidak akan punya implikasi apapun bagi kehidupan," paparnya
Menurutnya program keluarga berencana pun memiliki banyak cara dan pilihan, bukan hanya vasektomi melainkan penggunaan alat pengaman bisa dilakukan juga melakukan program KN yang juga dilakukan oleh kaum laki-laki.
"Banyak dong alternatif lain misalnya ya sudah laki-lakinya pakai pengaman programnya kan karena problem nanti pemerintah nyiapin alat pengamannya, kan enggak ada problem hanya satu pilihan kan banyak pilihan berkeluarga berencana, tetapi saya tetap menekankan yang menjadi pesertanya laki-laki karena laki yang paling bertanggung jawab terhadap anak-anaknya," katanya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyatakan usulan Dedi Mulyadi tentang vasektomi untuk pria penerima bantuan sosial (bansos) salah kaprah. Salah satu KB untuk pria ini hanya boleh untuk kedaruratan ditunjang kondisi medis.
"Pusat (MUI) sendiri menelepon awas itu hati-hati vasektomi di dalam fatwa MUI tahun 2012 haram kecuali ada pertimbangan kedaruratan secara syar'i seperti harus dikuatkan pendapat dokter ahli," kata Sekretaris MUI Jabar KH Rafani Akhyar.
Vasektomi hanya bisa diberikan apabila seseorang pria menimbulkan penyakit berat sehingga harus dilakukan hal tersebut. Atau, ibu yang tengah mengandung dapat menyebabkan kematian.
Tidak hanya itu, Rafani mengatakan kondisi tersebut harus dibuktikan dengan pendapat dari dokter. Rafani menyatakan, hal itu yang dimaksud pertimbangan kedaruratan syari.