Senin 03 Jul 2023 21:15 WIB

Satpol PP Bandung Peringatkan PKL yang Bandel Jualan di Zona Merah

PKL yang melanggar ketentuan disebut bisa dikenakan sanksi administrasi langsung.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi.
Foto: Dok Republika
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Keramaian di sejumlah titik Kota Bandung, Jawa Barat, pada masa liburan panjang kali ini berpotensi mengundang pedagang kaki lima (PKL). Bahkan, di area yang termasuk zona merah PKL.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mendapati PKL yang membandel berjualan di zona merah pada masa liburan ini.

Baca Juga

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, banyak PKL yang berjualan di titik keramaian masyarakat yang masuk zona merah. Seperti di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Jalan Asia Afrika, dan Jalan Braga.

“Memang titik yang banyak pengunjung di alun-alun, di Kilometer Nol, itu banyak PKL. Tapi, kita tidak kalah gesit, kita sudah pasang petugas permanen di situ,” kata Rasdian, saat dihubungi, Senin (3/7/2023).

Rasdian mengatakan, personel Satpol PP disiagakan mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WIB. Jika mendapati PKL yang masuk ke zona merah, kata dia, akan segera diarahkan ke zona yang diizinkan untuk berjualan.

“Pelanggar di zona merah, terutama Braga, sudah relatif sedikit karena sudah ada petugas yang dikerahkan di sana,” kata Rasdian.

Jika membandel melanggar ketentuan, menurut Rasdian, PKL bisa dikenakan sanksi administrasi langsung berupa denda maksimal Rp 1 juta.

“Denda administrasi langsung, tidak lewat sidang, bisa sampai Rp 1 juta. Tergantung pelanggar, mau disanksi administrasi atau sidang. Ada yang mau disanksi administrasi, ada juga yang mau di sidang,” kata Rasdian.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement