Selasa 02 Jul 2024 15:56 WIB

Polda Jabar Tolak Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Ungkap Punya Tiga Alat Bukti

Tim hukum Polda Jawa Barat membacakan 42 halaman jawaban terhadap gugatan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024).
Foto: Antara/Rubby Jovan
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Tim hukum Polda Jawa Barat menolak seluruh gugatan praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (1/7/2024). Mereka mengungkapkan telah memiliki tiga alat bukti untuk penetapan status tersangka Pegi Setiawan.

Saat persidangan berlangsung, tim hukum Polda Jawa Barat membacakan 42 halaman jawaban terhadap gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Mereka membacakan bukti--bukti yang membantah gugatan dari kuasa hukum tersangka Pegi.

Baca Juga

Tim hukum Polda Jawa Barat membacakan hasil keterangan dari sejumlah saksi yang diperiksa. Mereka menyebut Pegi Setiawan terlibat dalam aksi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.

Mereka menyebut total 67 saksi dan 4 saksi ahli diperiksa. Selain itu, tim hukum pun membeberkan hasil psikologi forensik yang dilakukan terhadap Pegi Setiawan. Hasilnya, Pegi memiliki kecenderungan berbohong dan manipulatif serta mengakui mengenal Sudirman terpidana seumur hidup.

Tidak hanya itu, tim hukum Polda Jabar menyebut Pegi Setiawan pernah ditangkap di Polsek Gunung Sari Cirebon serta menggunakan obat-obatan terlarang. Mereka menolak gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Kita tolak semua, memang faktanya dengan kita berbeda kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup semoga hakim apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan," ujar Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani seusai sidang praperadilan, Selasa (2/7/2024).

Ia menuturkan seluruh alibi yang diungkapkan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan telah terbantahkan dengan jawaban yang ada. Bahkan, ahli yang dimintai keterangan menilai terdapat keterangan berbeda antara Pegi Setiawan dengan ayahnya Rudi Irawan.

Nurhadi memastikan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur termasuk sudah melalui gelar perkara. Selain itu, sudah melalui analisis aturan atau yuridis. "Kita sudah sesuai prosedur melalui gelar perkara," kata dia.

Nurhadi memastikan bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap merupakan Pegi alias Perong. Ia pun mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melihat hukum secara komprehensif.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement